PROFILE LPPS YBK JATENG
1. DASAR LPPS.
A. UU No.13 Th.2003 Tentang Ketenagakerjaan, Bab VI
pasal 31 s/d 38
B. Kepmennaker No.KEP203/MEN/1999 dan Permennaker
No.PER.07/MEN/IV/ 2008.
2. LEGALITAS LPPS YBK JATENG.
A. Akte Notaris R. Soelarso Tandyopanitro,SH
nomor : 89 / XI / 2001.
B. SIUP Disnakertrans Propinsi Jateng nomor : 1961/2005
C. NPWP : 02 069 5961 - 517. 000.
D. Surat Keterangan Domisili Kantor LPPS YBK Jateng
dari Kepala Kel. Sendangguwo, Kec. Tembalang,
3. VISI & MISI LPPS YBK JATENG.
Visi :
Menjadi Lembaga Pelayanan Penempatan (Kerja) Swasta
yang profesional dengan landasan nilai-nilai kemanusiaan
Misi :
a. Membina, menempatkan dan melindungi masyarakat
pencari kerja.
b. Menjalin Kerjasama dengan Perusahaan, instansi atau
mitra kerja dengan prinsip saling mendukung dan
membutuhkan.
c. Membantu Pemerintah dalam bidang Penempatan
Tenaga Kerja.
4. PROSEDUR PEREKRUTAN TENAGA KERJA
Untuk memenuhi permintaan tenaga kerja yang sesuai
dengan standar keinginan pengguna,dalam perekrutannya
LPPS YBK Jateng melakukan seleksi sebagai berikut :
A. Seleksi Administrasi.
Kami lakukan sebagai langkah awal perekrutan Tenaga
kerja, agar upaya tertib administrasi terhadap standar
kelayakan kelengkapan berkas terpenuhi,antara lain:
1. Surat Lamaran Kerja.
2. Fotocopy Ijasah Terakhir.
3. Daftar Riwayat Hidup.
4. Sertifikat ketrampilan yang dimiliki.
5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
7. Surat Pengalaman Kerja.
8. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
9. Fotocopy Kartu Keluarga.
10. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
B. Seleksi Jasmani dan Mental.
Dilakukan untuk mendapatkan calon Tenaga Kerja yang
benar-benar sehat secara jasmani, rohani dan mampu
bekerja dengan baik. Seleksi tersebut meliputi ;
1.Kecakapan : berfikir,berkata,bertindak cepat dan tepat
serta terampil dan kreatife dalam bekerja.
2.Kepribadian : santun, ramah, jujur,loyal, disiplin, tegas
Dan bertanggungjawab.
3.Kualitas emosi dan mental : sehat, tidak emosional /
mampu menguasai diri, tidak mudah menyerah dan
putus asa.
4.Kesiapan Kerja : niat dan minat, serta mempunyai
kemampuan bekerja dengan baik.
5.Penampilan : selalu berpenampilan rapi dan bersih
D. Interview
Kami lakukan sebagai bagian dari proses seleksi untuk
Melengkapi informasi data atau latar belakang pencari
kerja, yang belum terungkap dalam seleksi sebelumnya.
E. Pembinaan
Dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dasar calon
Tenga Kerja dalam upaya pengembangan Sumber Daya
Manusia dan pembentukkan karakter serta kepribadian.
5. SYSTEM PENEMPATAN TENAGA KERJA
Calon tenaga kerja yang telah lolos seleksi perekrutan
akan ditempatkan diperusahaan atau instansi yang
membutuhkan dengan status sebagai :
1. Tenaga Kerja Tetap
2. Tenaga Kerja Kontrak dengan Perusahaan / instansi.
3. Tenaga Outsourcing,Kontrak Kerja dengan LPPS YBK
Jateng.
6. PENAWARAN KERJASAMA
Dengan ini kami tawarkan kepada Perusahaan/instansi
pengguna Tenaga Kerja,untuk bekerjasama dengan LPPS
YBK Jateng dalam memenuhi kebutuhan Tenaga Kerja
dengan System :
A. PENEMPATAN TENAGA KERJA.
1.Tanpa adanya Kesepakatan Perjanjian Kerjasama
antara LPPS YBK Jateng dengan perusahaan /
instansi pengguna Tenaga Kerja.
2.Proses Perekrutan Tenaga Kerja dari LPPS YBK
Jateng sesuai dengan standar permintaan pengguna
3.Status hubungan kerja, upah dan hak - hak pekerja,
menjadi tanggungjawab pengguna.
4.Dalam masa percobaan kerja 3 bulan apabila Tenaga
Kerja yang ditempatkan oleh LPPS YBK Jateng,dinilai
tidak sesuai atau kurang memenuhi kriteria,pengguna
dapat mengajukan komplain pada LPPS YBK Jateng
untuk diadakan penggantian.
5.LPPS YBK Jateng akan membantu pengguna dalam
Hal pengawasan dan pembinaan selama bekerja.
6.Biaya administrasi sekali penempatan Rp.50.000 per
orang.
B. PENGADAAN / OUTSOURCING TK
1.Ada Kesepakatan Perjanjian Kerjasama pengadaan
Tenaga Kerja outsourcing antara LPPS YBK Jateng
dengan Pengguna.
2.Proses Perekrutan, Status Hubungan Kerja, upah dan
hak-hak pekerja serta perselisihan kerja yang timbul,
menjadi tanggungjawab LPPS YBK Jateng.
3.Pengguna berhak mengajukan komplain pada LPPS
YBK Jateng, jika tenaga kerja yang ada tidak sesuai
atau kurang memenuhi criteria pengguna.
5.Jika pengguna menerima penawaran kami ini, maka
Pembiayaan Sistem Outsourcing akan disampaikan
segera dalam bentuk proposal tersendiri.
ALAMAT KANTOR LPPS YBK JATENG
Jl. Sawi XI no.10 Kel.Sendangguwo,Kec. Tembalang,
Hp.0818 0241 0479 – 0812 2547 5479.
Blog : www.lppsybk.blogspot.com
Email : hizkiatri@gmail.com.